Proses eksekusi terhadap objek yang tidak dijamin fidusia pastinya tidak akan melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan. Pemaksaan dalam mengambil kendaraan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan demikian, debitur dapat menggugat lessor jika kendaraannya dieksekusi secara paksa.
Selain itu, debitur yang gagal bayar tidak dapat dijerat dengan UU Jaminan Fidusia karena perjanjian yang dibuat dengan pihak lessor tidak sah. Namun, apabila debitur terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, dia bisa dijerat KUHP pasal 372 terkait penggelapan. Oleh sebab itu, perjanjian fidusia sangatlah penting.
Debitur berhak meminta perjanjian kredit kendaraan dijaminkan fidusia kepada pihak lessor. Apabila pihak lessor enggan mengurusnya, sebaiknya Anda tidak melakukan kredit di tempat tersebut, sebab pihak lessor tidak menghormati hak-hak konsumen.
Cara Menghadapi Mata Elang
Baca Juga:Jenderal Polisi di Palestina Ditembak Mati Israel Saat Bertugas Amankan Masuknya Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza UtaraSengitnya Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:
- Usahakan jangan panik;
- Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;
- Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;
- Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;
- Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;
- Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;
- Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
- Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
- Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
- Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;
- Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
Dapatkah Mata Elang Dikenakan Tindak Pidana?
Tindakan mata elang yang melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur dapat dikenakan hukuman pidana. Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tindakan mata elang atau debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi, karena masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sebab, mata elang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.