Anda Punya Masalah dengan Si Mata Elang? Berikut Cara Menghadapi Debt Collector

Anda Punya Masalah dengan Si Mata Elang? Berikut Cara Menghadapi Debt Collector
Ilustrasi
0 Komentar

Profesi Mata Elang di Mata Hukum

Sebenarnya, pihak lessor atau pemberi kredit tidak perlu menggunakan jasa mata elang untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. Namun, tentunya setiap kendaraan yang dikredit tersebut harus dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa polisi dapat memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Tetapi, banyak pihak lessor atau pemberi kredit yang tidak memberikan jaminan fidusia, sebab harus menanggung biaya yang cukup besar untuk setiap kendaraan. Oleh sebab itu, dengan tidak adanya jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak memiliki punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan dan perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan. Hal tersebutlah yang membuat pihak lessor menggunakan jasa mata elang untuk mengurus para debitur yang gagal bayar untuk menarik kendaraan.

Dalam peraturan terbaru yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Oleh sebab itu, penegak hukum tidak perlu pikir panjang untuk menindak para mata elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Baca Juga:Jenderal Polisi di Palestina Ditembak Mati Israel Saat Bertugas Amankan Masuknya Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza UtaraSengitnya Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

Contohnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi. Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.

Hak Konsumen terhadap Tindakan pihak lessor

0 Komentar