POLDA Metro Jaya mengungkap hasil tes poligraf Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Yudha Arfandi berbohong soal dua hal. Pertama, Yudha berbohong terkait pengecekan CCTV.
“Pertama, tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (18/3).
Baca Juga:Tersangka Pemalsu Beras Premium Beli Beras Bulog Melalui Marketplace di FacebookRUU DKJ: Stadion Gelora Utama Bung Karno hingga Monas Tetap Milik Pemerintah Pusat
Kedua, Yudha juga berhohong terkait kekerasan yang dilakukan terhadap kekasihnya Tamara.
“Kemudian hal yang kedua yang berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara,” ujarnya.
Ade Ary menambahkan, seusai hasil tes poligraf tersebut keluar, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut guna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Dante (6).
Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)