Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tersangka lalu dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut yang digelar KPK pada Jumat (15/3). Pimpinan KPK turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus korupsi yang terjadi di institusi pemberantasan korupsi.
“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Baca Juga:Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Ruang Pamer Mobil Mewah PIK, Polisi Ungkap Fakta BaruKasus Beras Bulog Dikemas Ulang Jadi Beras Premium, Begini Modus Pelaku
Sebanyak 15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan KPK.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan pengusutan kasus pungli di rutan KPK yang menyeret 15 tersangka menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di internal komisi antikorupsi. Pasalnya, sebelum kasus pungli, ada kasus korupsi di internal KPK yang melibatkan bekas pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri, serta bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. “Jangan sampai seakan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tahu apa-apa,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Maret 2024.
Menanggapi persoalan ini, Praswad mengatakan seharusnya pimpinan KPK saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan bahkan terjadi secara massif.
“Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK,” ujarnya.
Ketua IM57+ Institute itu menilai perlu dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk melakukan investigasi secara menyeluruh di internal KPK yang diiringi dengan pengambilan kebijakan secara kongkrit dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai dengan pengembalian KPK kepada khitoh awal.
Praswad mengatakan kerusakan di KPK telah terjadi sejak disahkannya revisi UU KPK. Dia menyebut aturan itu menghilangkan nilai independensi KPK hingga menimbulkan sejumlah pelanggaran mulai dari level pegawai hingga pimpinan KPK.
Baca Juga:IM57+ Institute: Tangkap Koruptor di KPK, Pulihkan KPK dan Bentuk Tim Independen Investigasi MenyeluruhTNI Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Klaim Rusia Sebut 10 WNI Tergabung Tentara Bayaran Ukraina
“Ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. Jangan sampai seakan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tau apa-apa. Ini korupsi sistemik yang melembaga di KPK dan terjadi secara massif pascarevisi UU KPK,” katanya.