SKANDAL pungutan liar atau pungli di Rutan KPK menjadi perhatian publik. 78 orang pegawainya terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka menjalani sanksi etik dengan mengucapkan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Senin, (26/2).
Permintaan maaf secara terbuka itu dibacakan langsung oleh para pegawai yang terlibat pungli. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,”
Baca Juga:Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Ruang Pamer Mobil Mewah PIK, Polisi Ungkap Fakta BaruKasus Beras Bulog Dikemas Ulang Jadi Beras Premium, Begini Modus Pelaku
Pernyataan itu dibacakan salah satu perwakilan pegawai, yang diikuti oleh para petugas Rutan. Pelaksanaan putusan 78 Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan dihukum minta maaf. Atas peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa merasa prihatin dengan pelanggaran yang terjadi.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2).
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka—12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
KPK lalu menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka.
Dirangkum delik, Senin (18/3/2024), kasus itu menambah daftar catatan hitam di KPK. Pasalnya, sebelumnya mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.