PEMERINTAH dan DPR sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan Provinsi Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Utama Bung Karno (GBK) hingga Monumen Nasional (Monas) tetap menjadi milik pemerintah pusat, dan tidak diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta.
“Setuju yah? Dengan demikian (daftar inventarisasi masalah) DIM 561 dihapus ya, selesai yah,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas saat rapat panitia kerja DIM RUU DKJ bersama pemerintah, DPR, dan DPD di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:Kejagung: 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Berasal di Sektor Batu Bara, Nikel, Perkapalan, Minyak Sawit MentahPostingan Data “Tentara Bayaran” di Medsos Dihapus, Kedubes Federasi Rusia di Indonesia: Men-delete karena Terlalu Banyak Pertanyaan, Tapi Belum Bisa Menjelaskan Secara Rinci
Diketahui, DIM 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional, dan kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, pemerintah minta agar DIM tersebut dihapus karena pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Permintaan tersebut disetujui DPR.
Perwakilan pemerintah dalam rapat panja RUU DKJ tersebut, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan alasan pemerintah meminta Pasal 61 RUU DKJ (DIM 561) dihapus. Menurut Rionald, UU IKN sudah mengamanatkan bahwa BMN yang ada di Jakarta dialihkan pengelolaan oleh Kementerian Keuangan.
“Pertama dengan memperhatikan bahwa di dalam UU 3/2022 yang telah diubah dengan UU 21/2023, dinyatakan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan sehingga memang UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan,” terang Rionald.
Hanya saja, kata Rionald, pemerintah DKI Jakarta bisa mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada kementerian keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 RUU DKJ.
“Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya,” tandas Rionald. (*)