KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menduga adanya unsur paksaan terhadap anak dalam kasus bunuh diri sekeluarga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Menurut saya, dipaksa atau tidak dipaksa, jika anak ikut terjun bebas, itu masuk unsur paksa. Karena anak tidak perlu diminta persetujuan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Senin (18/3) dikutip dari Antara.
Dalam peristiwa tersebut, dua anak terikat tangan dengan orang tua mereka sebelum melompat dari lantai 22 apartemen.
Baca Juga:Bahlil Lahadalia Bawa Kasus Dugaan Pungli Perizinan Usaha Pertambangan yang Catut Namanya ke Ranah HukumTersangka Kasus Kematian Dante, Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi: Berbohong
“Ketika anak dibawa, yang menyertakan anak itu salah, bisa jadi memaksa. Mengenai ikatan tangan, anak bisa saja dipaksa,” ujar Nahar.
Nahar meminta pihak kepolisian untuk mendalami motif kasus ini, karena menurutnya penemuan motif penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di keluarga lain.
“Jika motif tidak didalami, kita tidak bisa mewaspadai kemungkinan kejadian serupa terulang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari pria berinisial AE (50), perempuan berinisial AIL (52), anak laki-laki berinisial JWA (13), dan anak perempuan berinisial JL (16), tewas setelah melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/3).
Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dari aksi bunuh diri tersebut.
“Kami masih menunggu pemeriksaan yang pertama dari ahli forensik berkaitan dengan DNA. Kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli kinetis,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3) sore. (*)