Merespon penetapan tersangka itu, Irfan mengaku terkejut. Namun dia menyatakan belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan statusnya saat ini.
“Sampai dengan detik ini saya belum menerima surat resmi terkait dengan peningkatan status saya dari saksi menjadi tersangka. Dan saya juga baru mengetahui bahwa status itu naik dari media. Jadi saya belum tahu resminya seperti apa,” kata Irfan saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3).
Meski begitu, Irfan tampak santai menyikapi kasus yang menjeratnya itu. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait kabar penetapan tersangka dirinya.
Baca Juga:KPU Punya Waktu 2 Hari, Rekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional 5 Provinsi Hari IniRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional di 33 Tersisa 5 Provinsi
“Hal biasa yah, hal biasa lah, dinamika yang terjadi terkait dengan birokrasi ya sangat biasa. Apalagi ini kan baru tersangka dan tentu sesuai asas hukum ada asas praduga tak bersalah itu tentu perlu dianut oleh kita. Belum tentu juga kan kebenarannya seperti apa,” ujar Irfan.
Saksi kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Dede Rizka Nugraha alias DRN akhirnya buka suara.
“Ya, saya selaku Kuasa Direksi PT PGA dan menerima aliran dana untuk kebutuhan proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong,” ungkap DRN kepada sejumlah awak media, Senin (18/3/2024).
DRN menjelaskan bahwa dia memiliki manajemen tersendiri dalam proyek itu dan dapat bertanggung jawab atas penggunaan sejumlah aliran dana yang diterimanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari PT PGA yang disalurkannya kepada pejabat Pemkab Majalengka, termasuk kepada Irfan Nur Alam atau INA.
“Dalam hal ini (aliran dana dari PT PGA), saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat, termasuk kepada saudara Irfan Nur Alam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dana yang diterimanya dari PT PGA itu digunakan untuk biaya operasional kantor, pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga:Petinggi Golkar Bahas Golkar: Luhut, Ical dan Airlangga Kumpul di BaliAnda Mengalami Tindakan yang Mengakibatkan Hilangnya Hak atas Perlindungan Hukum? Begini Syarat yang Perlu Anda Ketahui
Termasuk, lanjutnya, pembangunan pasar darurat yang berlokasi di area bekas pasar lama, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Oleh karenanya, DRN menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut di pengadilan terkait penggunaan sejumlah aliran dana tersebut.
Ketika ditanya tentang jumlah total uang yang diterimanya dari PT PGA, DRN mengaku lupa karena ada dua Kuasa Direksi, yaitu AN dan dirinya sendiri.