MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan membawa kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemerintahan yang adil dan terbuka.
Bahlil mengatakan saat ini tengah berbicara dengan perwakilan hukum. Dia menyebut kasus dugaan itu tidak hanya mencatut namanya, melainkan juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum lanjutkan kasusnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya, mengatasnamakan saya, mengatasnamakan satgas yang melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/3).
Baca Juga:Tersangka Kasus Kematian Dante, Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi: BerbohongTersangka Pemalsu Beras Premium Beli Beras Bulog Melalui Marketplace di Facebook
Baru-baru ini, Bahlil tengah menjadi sorotan karena diduga mematok tarif atau fee sebesar Rp 25 miliar untuk pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mempersilahkan untuk bertanya kepada salah satu pengusaha yang IUP-nya dipulihkan terkait kasus tersebut.
“Silakan teman-teman tanya ke pengusaha yang IUP-nya dipulihkan. Apakah benar,” jelasnya.
Sebelumnya, Bahlil telah melaporkan salah satu media nasional yang membawa namanya terkait isu permainan IUP kepada Dewan Pers. Dia mengatakan baru mendapatkan surat balasan dari Dewan Pers hari ini.
Dalam surat itu, Bahlil mengatakan Dewan Pers memberi keputusan kepadanya untuk diberikan hak jawab dan media yang bersangkutan harus meminta maaf kepadanya.
“Saya pada tanggal 5 Maret lalu menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan yang menurut saya ada yg kurang pas. Saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa dalam kesimpulan dan regulasinya media itu harus meminta maaf kepada saya sebagai pengadu,” imbuhnya. (*)