- Jaminan perlindungan dari pemerintah
- Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
- Adanya sanksi untuk pelanggar
- Hak warga yang terpenuhi
Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengurus perlindungan hak warga negara yang menjadi korban atas pelanggaran hukum. Namun beberapa lembaga tersebut belum tentu bisa mengatasi semua permasalahan pelanggaran yang ada.
Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain:
- UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini konsumen mendapatkan hak untuk dilindungi haknya mendapatkan kualitas produk atau pelayanan yang baik dari produsen;
- UU Advokat, dimana seorang advokat tidak dapat dipidanakan dalam hal melakukan tugas profesinya sepanjang melaksanakannya sesuai tata cara profesi yang berlaku;
- UU Guru dan Dosen, dimana seorang guru dan dosen mendapatkan imunitas untuk tidak dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya sepanjang apa yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang berlaku;
- UU Praktik Kedokteran yang juga melindungi dokter dari hukuman jika yang bersangkutan menjalani profesinya sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum.
Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum
Baca Juga:Supercar Porsche 911 Carrera S Tabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Terungkap Pengemudi Porsche Bernama NissanKolonel Bayu Sudarmanto Pimpin Korem 063/SGJ
Agar bisa mendapatkan perlindungan hukum, maka korban juga harus memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa syarat tersebut seperti:
- Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
- Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
- Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
- Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.