Vonis 14 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara. “Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.
Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.
Banding KPK
Tim jaksa KPK mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap kasus Rafael Alun. “Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini, tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga:Rekonsiliasi Partai Politik Jalan Terbaik Bangun BangsaRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional, Prabowo-Gibran Menang di 30 dari 32 Provinsi yang Disahkan KPU
Pengajuan banding difokuskan soal belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya
Tetap hukuman 14 tahun
Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan kasus Rafael Alun ini diadili Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Adapun hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.
Rafael Alun pun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (*)