MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Rafael Alun juga ditetap dijatuhi hukuman denda Rp500 juta.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Sorot Balik Sidang Rafael Alun
Menjalani Sidang Perdana
Rafael Alun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, pada Rabu 30 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Baca Juga:Rekonsiliasi Partai Politik Jalan Terbaik Bangun BangsaRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional, Prabowo-Gibran Menang di 30 dari 32 Provinsi yang Disahkan KPU
Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie saat itu masih berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor.
Pemeriksaan sebagai Terdakwa
Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atay Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023. “Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), saudara tidak disumpah ya. Maka, usahakan keterangan saudara benar,” kata hakim Suparman Nyompa dalam sidang.
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.
Tuntutan JPU
JPU dari KPK menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti ke negara senilai Rp18,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, pada Senin 11 Desember 2023.
Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael Alun harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara. Apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa.