RUSIA mengklaim ada 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina sejak Februari 2022. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebut tidak pernah menerima informasi terkait hal tersebut.
“Kemlu serta KBRI Kyiv dan KBRI Moskow telah memonitor rilis Kementerian Pertahanan Rusia yang menyampaikan informasi adanya 10 WNI yg menjadi tentara bayaran di mana 4 di antaranya meninggal dunia. Hingga saat ini KBRI Kyiv dan KBRI Moskow tidak pernah menerima informasi mengenai aktivitas WNI sebagai tentara bayaran,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Minggu (17/3).
Judha mengatakan pihaknya tengah menelusuri dan meminta informasi resmi perihal klaim Rusia tersebut. “Perwakilan RI saat ini tengah melakukan penelusuran dan meminta informasi resmi mengenai hal ini,” ucapnya.
Baca Juga:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Senin BesokBMKG Bantah Narasi Video Viral di Platform TikTok Sebut Jakarta Alami Kelumpuhan Akibat Gempa Megathrust
Dia membeberkan WNI yang berada di Ukraina itu berjumlah 55 orang, termasuk keluarga besar KBRI Kyiv. Menurutnya, para WNI yang tinggal di Ukraina itu ada juga yang bekerja di organisasi internasional hingga WNI yang menikah dengan warga Ukraina.
“Para WNI di Ukraina ada yang bekerja di organisasi internasional, NGO internasional dan WNI yang menikah dengan warga negara Ukraina,” ujar Judha.
Kementerian Pertahanan Rusia telah merilis data jumlah ‘tentara bayaran asing’ yang berperang untuk Ukraina sejak Februari 2022.
Dalam data tersebut, yang juga sempat dirilis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta via akun X-nya, ada 10 warga negara Indonesia yang dinyatakan telah bergabung dengan militer Ukraina dan empat di antara mereka telah tewas ‘dihabisi’ Rusia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) merespons klaim tersebut. Informasi tersebut perlu didalami. Selanjutnya, Kemlu menyatakan tentara bayaran itu bukanlah utusan negara sehingga tidak berhubungan dengan sikap resmi negara. (*)