Para pelaku pungli itu terdiri dari Kepala Rutan (Karutan) KPK hingga para pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di KPK. Mereka bersekongkol melakukan pungli dengan penerimaan bayaran mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta tiap bulan. (*)
Para pelaku pungli itu terdiri dari Kepala Rutan (Karutan) KPK hingga para pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di KPK. Mereka bersekongkol melakukan pungli dengan penerimaan bayaran mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta tiap bulan. (*)