KASUS pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah mencoreng KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. Kasus itu dianggap bukti telah terjadi korupsi sistemik di KPK.
“Proses pengusutan ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di KPK yang apabila dilihat terjadi secara lengkap, mulai dari tahap pimpinan dengan Firli Bahuri, penyidikan dengan kasus Robin sampai dengan penahanan dengan kasus korupsi rutan. Artinya korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, kepada wartawan, Minggu (17/3).
Praswad mengatakan kerusakan di KPK telah terjadi sejak disahkannya revisi UU KPK. Dia menyebut aturan itu menghilangkan nilai independensi KPK hingga menimbulkan sejumlah pelanggaran mulai dari level pegawai hingga pimpinan KPK.
Baca Juga:TNI Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Klaim Rusia Sebut 10 WNI Tergabung Tentara Bayaran UkrainaPengamat Tata Kota Minta Masukan yang Ada di Pembahasan RUU DKJ Tidak Melenceng dari Kekhususan Jakarta Meski Tidak Menyandang Status Ibu Kota Negara
“Ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. Jangan sampai seakan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tau apa-apa. Ini korupsi sistemik yang melembaga di KPK dan terjadi secara massif pascarevisi UU KPK,” katanya.
IM57+ turut menyoroti fungsi pimpinan KPK dalam serangkaian pelanggaran yang terjadi selama ini. Praswad menilai kasus pungli rutan dengan tersangka 15 pegawai KPK harus membuat pimpinan KPK saat ini mundur dari jabatannya.
“Berangkat dari persoalan tersebut seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara massif. Tidak tau malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK,” jelas Praswad.
Lebih lanjut Praswad juga mendesak adanya tim independen dalam melakukan investigasi menyeluruh di KPK. Tim independen itu harus melibatkan peran aktif dari kelompok masyarakat sipil.
“Perlu dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk melakukan investigasi secara menyeluruh di KPK. Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara kongkrit dalam penanganan korupsi baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal,” ujar Praswad.
“Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK,” sambungnya.
KPK telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli rutan. Skandal itu rupanya telah terjadi sejak 2019 dan menghasilkan uang sebesar Rp 6,3 miliar.