RUSIA mengklaim ada 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina sejak Februari 2022. Komisi I DPR mengatakan informasi tersebut perlu diklarifikasi.
“Pemerintah perlu melakukan komunikasi dan klarifikasi bilateral langsung kepada pihak Rusia, karena jika benar itu terjadi tentu tidak mewakili pemerintah,” ujar anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Indonesia, jelas Jazuli, menganut politik luar negeri bebas aktif dan mendorong upaya perdamaian dunia, bukan malah terlibat dalam konflik atau perang, apalagi di negara lain. Jazuli menegaskan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, jelas tidak membenarkan keterlibatan WNI sebagai tentara bayaran.
Baca Juga:Lampu Hijau Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung Sepanjang 44, 17 Km, Telan Biaya Rp9,9 TriliunKasus Dugaan Pencurian Teknologi Jet Tempur KF-21 Korsel: Ditepis Indonesia, Korea Selatan Tetap Telusuri Keterlibatan WNI
“Ditegaskan bahwa WNI yang ikut berperang untuk negara lain berarti telah meninggalkan status kewarganegaraan sebagai WNI,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono turut bicara senada. Ia meminta bukti betul tidaknya ada WNI yang menjadi tentara bayaran.
“Apakah ada data dan bukti yang kuat akan klaim atau tuduhan tersebut? Sebaiknya kita pastikan hal tersebut, sebelum bereaksi terlalu jauh,” kata Dave.
“Mengingat ini adalah sebuah informasi yang cukup serius,” lanjutnya.
Kementerian Pertahanan Rusia merilis data jumlah ‘tentara bayaran asing’ yang berperang untuk Ukraina sejak Februari 2022.
Dalam data tersebut, yang juga sempat dirilis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta via akun X-nya, ada 10 warga negara Indonesia yang dinyatakan telah bergabung dengan militer Ukraina dan empat di antara mereka telah tewas ‘dihabisi’ Rusia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) merespons klaim tersebut. Informasi tersebut perlu didalami. Selanjutnya, Kemlu menyatakan tentara bayaran itu bukanlah utusan negara sehingga tidak berhubungan dengan sikap resmi negara. (*)