Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank milik ‘Lurah’ dan ‘Korting’
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung,” tuturnya.
Asep menjelaskan 15 tersangka ini kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat. Sedangkan banyak pihak lain, yang hanya dikenai sanksi etik, sekadar menerima uang.
Baca Juga:Pernah Terjerat Narkoba, Danu Arman Aktif Kembali Ditugaskan Sebagai Analisis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi YogyakartaOperasi CIA Masa Donald Trump: Targetkan Opini Publik di China, Asia Tenggara, Afrika, dan Pasifik Selatan
“Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” pungkasnya. (*)