“Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor,” kata Mukti Fajar dalam keterangan pers, Sabtu (16/3).
Mukti menjelaskan bahwa Danu mengurus kembali pemberkasan dan sejumlah persyaratan untuk menjadi ASN. Menurutnya, hal itu merupakan hak Danu dan sah secara hukum. (*)