PENGAKTIFAN kembali Danu Arman tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
Dalam SK tersebut disebutkan poin pertimbangan atas pengaktifan kembali Danu sebagai ASN. Salah satunya, ia dinyatakan telah rampung menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Selain itu, penetapan SK terkait pengaktifan kembali Danu didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) huruf b PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan itu disebutkan, PNS yang menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Baca Juga:Operasi CIA Masa Donald Trump: Targetkan Opini Publik di China, Asia Tenggara, Afrika, dan Pasifik SelatanFakta Perilaku Aneh Lain di Kasus Ibu Tusuk Anak, Tersangka Kerap Mengaku Nabi dan Anak Dianggap Dajjal
Sementara berdasarkan Keputusan Sekretaris MA Nomor 2136/SEK/SK.KP4.1.4/XI/2024, Danu ditugaskan sebagai analisis perkara peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Danu karena memakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. Ia dipecat dan terbukti melanggar keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa Danu dipersilakan kembali jadi ASN karena statusnya diberhentikan sebagai hakim bukan ASN.