Dan pada tahun 2024, gaji perangkat desa akan berubah menjadi paling sedikit Rp 2.184.000
Pemberian gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Tak hanya akan mendapatkan gaji setiap bulanan, kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan lainnya.
Baca Juga:Ini Alasan The Body Shop Tetap Buka di IndonesiaNgebor Bumi, Ilmuwan Berburu Keberadaan Materi Gelap
Adapun tunjangan yang diterima kepala desa, yaitu tanah pengelolaan desa. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Dimana untuk mengelola dana desa ini berasal dari dana pengelolaan yang ditetapkan dalam APBDesa. Yang mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Selain itu kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan kesejahteraan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 PNS akan dibagikan secara penuh atau sebesar 100%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/3).
Adapun pembayaran THR dilakakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, jika dibelum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya. (*)