“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).
Kemudian di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi,.
Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:Demak: 44 Desa 8 Kecamatan Terendam Banjir Akibat Tanggul JebolMendagri Ungkap Perangkat Desa hingga Kepala Desa Tidak Dapat THR
Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.
“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.
Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.
“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.
Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.
Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.
“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.
Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.
Baca Juga:Ini Alasan The Body Shop Tetap Buka di IndonesiaNgebor Bumi, Ilmuwan Berburu Keberadaan Materi Gelap
Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.
“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.