KPK menjelaskan modus 15 tersangka melakukan pungutan liar (pungli) di ruang tahanan (rutan) KPK. Para tersangka mengiming-imingi para tahanan dengan fasilitas eksklusif hingga mengintimidasi yang telat membayar.
“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
“Kemudian layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi sidak. Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari, oknum tersebut dengan tahanan,” tambahnya.
Baca Juga:Polisi Korea Selatan Ungkap Penggerebekan Kantor Pusat Korea Aerospace Industries, Terkait 2 WNI Dituduh Bocorkan Teknologi Proyek Jet Tempur KF-21Sosok ‘Lurah’ dan Sejumlah Kode Praktik Pungli Rutan KPK
Sedangkan para tahanan yang terlambat membayar akan diberi perlakuan tidak nyaman. Seperti dikunci dari luar, pengurangan jatah olahraga, hingga jatah piket kebersihan lebih banyak.
“Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. Kebersihan di Rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni Rutan tersebut, nah salah satu itu juga dijadikan bargaining di mana kalau misalnya terlambat (setoran) ya orang yang ditunjuk untuk bersih-bersih misalnya,” ucapnya.
Tahan 15 Tersangka
KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 di antaranya diberi sanksi berat berupa permintaan maaf. (*)