MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan agenda untuk bertemu perwakilan platform digital TikTok di Indonesia dalam waktu dekat. Salah satu topik yang akan dibahas ialah terkait keamanan data.
“Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu. Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu,” kata Menkominfo Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang yang bisa melarang TikTok beroperasi di sana jika perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak menjual sahamnya. Jika peraturan tersebut berlaku maka ByteDance harus sudah menjual TikTok dalam tenggat waktu enam bulan atau media sosial tersebut akan diblokir di toko aplikasi maupun lamam di AS.
Baca Juga:TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Kapolri: Ada Isu Saksi dari Kapolda, Kita Tunggu SajaMenko Polhukam: Ada Gerakan Tolak Hasil Pemilu 2024, Masih Skala Kecil
Budi menyebutkan, pada pertemuan tersebut tidak hanya akan membahas topik mengenai keamanan data, tapi juga membicarakan lebih banyak hal mengenai perkembangan platform digital tersebut di Indonesia. Salah satu topik lainnya yang berpotensi dibahas juga dalam pertemuan itu ialah terkait TikTok Shop yang saat ini sudah kembali beroperasi setelah melakukan kolaborasi dengan e-commerce lokal Tokopedia.
Pembahasan tersebut juga untuk merespons pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pada Kamis (7/3) yang mengatakan TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Sebab TikTok masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya. Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.
“Kami kaji juga, karena kami butuh input data sebanyak mungkin mengenai TikTok Shop,” kata Budi.
Awal tahun ini, Kementerian Kominfo menegur platform X (dulu bernama Twitter) karena menayangkan iklan promosi bermuatan judi online. Pada akhir Februari, Kementerian Kominfo menyatakan sudah melayangkan panggilan kepada X untuk membahas masalah tersebut. (*)