WANITA bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi sudah berperilaku aneh dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan keterangan suami pelaku, Siti kerap mendengar bisikan gaib.
“Bisikan-bisikan gaib, dia bilang bentar lagi kiamat seperti itu,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Bisikan-bisikan gaib itu yang diduga jadi pemicu Siti tega membunuh anak kandungnya. Saat ini Siti tengah menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca Juga:Google Rilis Versi Terbaru dari Safe Browsing, Situs Web Secara Real TimeBMKG: 12 Daerah Berstatus Siaga Waspada Cuaca Ekstrem
Selain itu, Siti juga memiliki kebiasaan melukai dirinya sendiri. Pada Sabtu malam, 9 Maret 2024, Siti mengalami luka seusai membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Dia mengalami luka benjol dan memar pada kepalanya.
“Tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi, kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan,” ujar Firdaus.
Diketahui, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban, AAMS, 5 tahun. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Saat peristiwa itu terjadi, suami pelaku tengah berada di Medan, Sumatera Utara. (*)