“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif,”tegas Karna.
Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.
“Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih atas pengertian dan perhatiannya di akhir pernyataan resminya itu.
Baca Juga:‘INA’, Putra Mantan Bupati Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar CigasongUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR: Ada Mark Up Harga, Nilai Proyek Rp120 Milyar
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan korupsi, pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media, Kamis 14 Maret 2024 malam.
Tersangka sendiri berinisial “INA” dan saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Pada perjalanannya, kata Nur, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada “INA” melalui tangan AN dan DRN.
Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh “INA”. Namun, Nur sendiri belum bisa memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan “INA” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca Juga:Suzuki Bakal Bikin Minivan Listrik Berbasis SUV EVX, Sebelum Produksi Rilis Hibrida SwiftHonda-Nissan Bakal Kerja Sama Kembangkan Mobil Listrik Masa Depan
“Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya.