KEJAKSAAN Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan korupsi, pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka putera bupati sendiri berinisial “INA”. Saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR: Ada Mark Up Harga, Nilai Proyek Rp120 MilyarSuzuki Bakal Bikin Minivan Listrik Berbasis SUV EVX, Sebelum Produksi Rilis Hibrida Swift
Kasus ini mulai mencuat pada tahun 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di pasar Cigasog di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kala itu, “INA” masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan ditunjuk sebagai ketua proyek pembangunan tersebut.
Hal itu pula merujuk pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).
Lokasinya atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat Sdr. INA.
Pada perjalanannya, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada “INA” melalui tangan AN dan DRN.
Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh “INA”. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3) malam.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan “INA” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca Juga:Honda-Nissan Bakal Kerja Sama Kembangkan Mobil Listrik Masa DepanMenpan RB: Pemerintah Berikan Cuti Pendampingan Bagi ASN pria yang Istrinya Melahirkan, 15 hingga 60 Hari
“Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya. (*)