- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
- -Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
Baca Juga:Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana Modus Penipuan Pesan via WhatsApp ke PolisiBMKG Buka Suara Soal Semarang Kembali Diterjang Banjir
Untuk tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Nominal tunjangan pangan PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.
Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdapat 5 orang anggota keluarga, maka PNS akan mendapatkan uang setara 50 kilogram beras.
Berikutnya, tunjangan jabatan atau tunjangan umum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain khusus untuk PNS yang memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Begitu pula dengan tunjangan kinerja yang nominalnya berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga (K/L). (*)