PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.
Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Rincian THR PNS 2024
Baca Juga:Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana Modus Penipuan Pesan via WhatsApp ke PolisiBMKG Buka Suara Soal Semarang Kembali Diterjang Banjir
Adapun THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 pada 2024 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagai informasi, gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sedangkan gaji pokok pensiunan PNS/TNI/Polri naik 12 persen.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
Golongan II