SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar rampung menjalankan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi rumah jabatan anggota DPR.
Berdasarkan amatan delik di lokasi, Kamis (14/3) Indra terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.24 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam sejak pukul 08.30 WIB.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Indra memilih untuk bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih tersebut.
Baca Juga:14 Perjalanan Kereta Api Terpengaruh Banjir Semarang, Daop 3 Cirebon Terapkan Perubahan Pola Skema Operasi Rute KAIni Syarat TNI dan Polri Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada Kamis (14/3). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, dalam kasus yang sama. Keterangan dari keduanya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus korupsi tersebut.
“Kedua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) telah hadir dan saat ini telah diperiksa oleh tim penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis (14/3).
KPK telah meningkatkan kasus korupsi rumah jabatan ke tahap penyidikan dan telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh, para individu yang dicegah bepergian ke luar negeri termasuk Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Project Manager PT Integra Indocabinet, dan individu swasta Edwin Budiman. (*)