KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Hutama Karya dalam kasus pengadaan lahan di sekitar jalan tol Trans Sumatera (JSS) pada tahun 2018-2020.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat tiga orang yang terindikasi lakukan tindak pidana korupsi mengenai proses pengadaan lahan di sekitar proyek jalan tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Hutama Karya Persero. Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta.
“KPK kemudian menindaklanjuti dengan lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga:Direktur Intelijen Nasional Amerika Serikat Ungkap China Gunakan TikTok Pengaruhi Pemilu AS 2024NASA Kembangkan Hijab Khusus Astronout, Nora Al Matrooshi: Perempuan Pertama Arab Misi Luar Angkasa
Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.
Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah.
“Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang fix nya yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut,” ucap juru bicara KPK itu. (*)