JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris (nonaktif) Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan 8 bulan. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan,” ujar jaksa KPK, Ariawan Agustiartono saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/3).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp 3,88 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang.
Baca Juga:Rampung Pemeriksaan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekretaris Jenderal DPR Bungkam14 Perjalanan Kereta Api Terpengaruh Banjir Semarang, Daop 3 Cirebon Terapkan Perubahan Pola Skema Operasi Rute KA
“Dalam hal terdakwa selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ungkapnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, yakni Hasbi Hasan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke MA, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan, yakni Hasbi belum pernah dihukum.
Diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dia terima bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diyakini berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Hasbi turut didakwa atas penerimaan gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah. Nilai penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 630,8 juta. (*)