Lebih rinci, ketentuan pengisian jabatan dari prajurit TNI dan anggota Polri meliputi: Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pelatihan dan pendidikan, rekam jejak atau pengalaman jabatan yang relevan, integritas, kesehatan, serta persyaratan jabatan lain.
Kelima, memiliki pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai dengan persetujuan menteri dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Keenam, dilakukan seleksi melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan. (*)