SYL mengatakan dirinya mengawali karier dari bawah dan menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL menegaskan akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Baca Juga:Salat Tarawih dan Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah, Begini Bacaan Niat dan Tata CaranyaHelena Lim: Kontroversi Vaksin Pertama 2021 hingga Diduga Terlibat Kasus Korupsi Komoditas Timah
SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” kata jaksa KPK dalam persidangan. (*)