TIM kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Eksepsi ini disampaikan untuk merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum SYL menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Untuk itu, mereka menilai semestinya dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.
Baca Juga:Salat Tarawih dan Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah, Begini Bacaan Niat dan Tata CaranyaHelena Lim: Kontroversi Vaksin Pertama 2021 hingga Diduga Terlibat Kasus Korupsi Komoditas Timah
“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat sidang eksepsi, Rabu (13/3).
Djamaluddin meminta supaya majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga mesti batal demi hukum.
“Memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Djamaluddin.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum mengingat SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.
Djamaludin menambahkan ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL. Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya,” tutur Djamaludin.
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap nota keberatan atau eksepsinya bisa diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena mengeklaim dirinya telah menjadi pahlawan selama pandemi COVID-19.
Baca Juga:Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Mustofa Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal DuniaRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional, Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19,” ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.