Jangan Cemas Laporan Polisi Tidak Diproses, Begini Cara Mengatasinya

Jangan Cemas Laporan Polisi Tidak Diproses, Begini Cara Mengatasinya
Ilustrasi
0 Komentar

Oleh sebab itu, jika penyidik/penyidik pembantu berdasarkan hasil kajian awal menilai tidak layak dibuatkan laporan polisi, maka bisa saja polisi menolak laporan dalam arti laporan polisi tidak dibuat atas laporan/pengaduan yang diberikan.

Perlu diperhatikan juga, dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Dampak Laporan Polisi Tidak Diproses

Sesuai degan pembahasan sebelumnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:Malapetaka Raksasa Manufaktur Boeing: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?Cina Ingatkan Korea Selatan yang Ikut Terlibat Permasalahan Laut Cina Selatan

Pejabat Polri yang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) akan dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan/atau administratif. Sanksi etika terhadap pelanggar dengan kategori ringan mencakup:

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  • Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  • Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan kategori sedang dan berat mencakup:

  • Mutasi bersifat demosi minimal 1 tahun;
  • Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  • Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  • Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja; dan
  • Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Proses Pengajuan Laporan Polisi Tidak Diproses

Apabila penolakan atau pengabaian laporan atau pengaduan dilakukan secara sewenang-wenang, maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Propam Polri”) melalui website propam.polri.go.id atau aplikasi Propam Presisi.

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, LBH Pancaran Hati telah menangani berbagai kasus. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

0 Komentar