Saat itu, menurut pemilik Apotek Bumi, Elly Tjondro, Helena Lim adalah mitra usaha apotek. “Kami partner usaha,” kata Elly Selasa, melansir Antara.
Ia mengaku bahwa apotek memang mengeluarkan surat keterangan vaksinasi untuk Helena. Elly mengatakan vaksinasi Helena sudah sesuai prosedur dan persyaratan.
“Kami, kan, orang yang terdepan menghadapi pasien,” ujar dia. Kuota vaksinasi untuk apoteknya sebanyak 11, termasuk Helena, diperoleh setelah mengurus ke puskesmas setempat.
Baca Juga:Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Mustofa Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal DuniaRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional, Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi
Kuota vaksinasi untuk apoteknya sebanyak 11, termasuk Helena, diperoleh setelah mengurus ke puskesmas setempat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tenaga kesehatan yang dimaksud sebagai sasaran prioritas vaksinasi merujuk Pasal 11 Undang-Undang 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di sana disebutkan bahwa tenaga kesehatan dikategorikan dalam 13 kelompok, yang salah satunya adalah tenaga kefarmasian. Pada ayat 6 beleid tersebut disebutkan yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Untuk pendaftaran vaksinasi, dua kelompok ini harus melampirkan nomor Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik. Syarat ditetapkan untuk menyaring agar tak ada orang non-tenaga kesehatan yang menyerobot antrean vaksin.
Helena tentu tidak punya nomor itu.
Namun, Nadia melanjutkan, pemerintah juga memprioritaskan tenaga administrasi di fasilitas kesehatan untuk divaksin. Mereka dapat divaksin jika memenuhi satu syarat: “Kalau dia bekerja dan melayani masyarakat, yang penting memberikan pelayanan kesehatan,” kata Nadia.
Merujuk syarat di atas, Helena sekali lagi tak termasuk karena relasi dengan apotek lebih ke sisi bisnis.
Vaksinasi tahap awal ketika itu hanya dikhususkan untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan. Alhasil, aksinya membuat heboh jagat maya lantaran dianggap tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima vaksinasi tahap awal.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sempat memanggil Kepala Dinas DKI Jakarta gara-gara kasus tersebut. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaku kecolongan karena vaksinasi tahap pertama justru diberikan untuk selegram Helena Lim.
Baca Juga:MSD-Kimia Farma Edukasi Pencegahan Infeksi Human Papilloma VirusInflasi Argentina Melonjak 250 Persen, Warga Memulung Sampah Demi Makan
Kini, dirinya kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ini muncul setelah video rumah Helena Lim digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.