Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab
Ilustrasi
0 Komentar

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal. (*)

0 Komentar