Pada 9 Maret 2024, penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ resmi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif ini akan digunakan perusahaan untuk mendukung peningkatan pelayanan operasional dan pemeliharaan jalan tol.
Bima menyebutkan, sebanyak 82,3% kendaraan golongan I melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan sisanya sebanyak 17,7% kendaraan non-golongan I atau sejenis truk industri sepanjang 2023.
Baca Juga:Bibit Siklon 91S Diklaim Semakin Dekat di Kawasan Jabodetabek, Waspada Banjir Besar Tahun 2002 TerulangGanjar Pranowo Ungkap Cerita Relawan 03 yang Didatangi Intel Tanya Sumber Dana
Dari jumlah kendaraan non-golongan I yang melewati di Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau sekitar 29,3 juta kendaraan truk secara langsung dapat memengaruhi tingkat ketahanan lapisan infrastruktur jalan tol. Ditambah dengan muatan kendaraan berlebih yang turut menyumbang percepatan kerusakan jalan.
Over dimension over load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 2019-2023, rata-rata jumlah kendaraan dalam kondisi overload sebanyak 37,6% dari total kendaraan terjaring. Hal ini menjadi upaya PT JTT dan pemerintah dalam meniadakan kendaraan ODOL.
“Di tengah hiruk pikuk lalu lintas kendaraan pada jalur bisnis urat nadi penghubung wilayah Trans Jawa yang menjadi jalur favorit pengguna jalan serta lokasi dari berbagai proyek infrastruktur pemerintah di koridor Jakarta-Cikampek seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabotabek, Jalan Tol Cibitung-Cilincing hingga Jalan Layang MBZ di beberapa tahun terakhir, upaya peningkatan pelayanan lalu lintas yang telah dilakukan PT JTT juga memperhitungkan mitigasi risiko, khususnya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” tutur Bima.
Sementara itu, Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menambahkan penyesuaian tarif juga dapat mendukung perusahaan dalam memastikan investasi berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, PT JJC dapat memenuhi kewajiban finansial terhadap perbankan dengan baik atas pendanaan pembangunan Jalan Layang MBZ yang dilakukan melalui setoran modal dari pemegang saham sebesar 30% dan pinjaman kredit sindikasi dari perbankan sebesar 70%. (*)