Diduga Hina Nabi Muhammad di WhatsApp, Mahasiswa di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Diduga Hina Nabi Muhammad di WhatsApp, Mahasiswa di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi
0 Komentar

SEORANG mahasiswa berusia 22 tahun di Pakistan bernama Junaid Munir dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad Saw. Munir membantah tuduhan tersebut dan akan mengajukan banding.

Dilansir dari Independent, Selasa (12/3), Aslam Gujar, pengacara yang mewakili Junaid Munir mengatakan hakim di kota Gujranwala di Provinsi Punjab mengumumkan hukuman mati untuk kliennya pada pekan lalu. Persidangan tersebut bermula dari tuduhan yang diajukan pada 2022 bahwa Munir membagikan konten penistaan ​​​​agama di WhatsApp.

Ayah Munir, Munir Hussain, membantah tuduhan terhadap putranya dan telah meminta tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Baca Juga:Hasil Studi Ditemukan Gejala Mata Kering Usai Satu Jam Bermain Gim di Ponsel PintarRamadan di Gaza, Jalan Buntu Gencatan Senjata

“Anak saya tidak bersalah dan dia terlibat dalam kasus palsu,” kata Hussain melalui sambungan telepon.

Hussain saat ini tinggal bersembunyi bersama anggota keluarganya yang lain.

“Beberapa orang di desa kami percaya bahwa saya juga harus dibunuh karena saya adalah ayah dari seorang anak laki-laki yang diduga menghina nabi Islam,” katanya.

“Kami adalah muslim. Kami mencintai nabi kami. Tidak ada seorang muslim pun yang dapat membayangkan untuk menghina nabi kita tercinta,” lanjutnya.

Berdasarkan undang-undang penodaan agama yang berlaku di Pakistan, bagi siapa pun yang telah dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati. (*)

0 Komentar