Lantas, seperti apa faktanya? Simak penjelasan mengenai berapa lama Indonesia dijajah Belanda berdasarkan pandangan ahli sejarah berikut.
Belanda Menjajah Indonesia Sekitar 50 Tahun
Pendapat pertama menyebut bahwa Indonesia dijajah Belanda sekitar 50 tahun. Ini disampaikan oleh GJ Resink, ahli hukum internasional berdarah Belanda-Indonesia.
Pendapatnya dirangkum dalam Jurnal Widya Winata: Jurnal Pendidikan Sejarah oleh Anju Nofarof Hasudungan.
Baca Juga:Muhammadiyah: Syiar Ramadan Tidak Bisa Diukur dari Sound yang Keras, Tapi Kekhusyukan Ibadah yang IkhlasTips Puasa yang Aman Bagi Penderita Asam Lambung
Bila Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun dan dihitung mundur dari tahun 1945 artinya Indonesia dijajah Belanda mulai dari tahun 1595. Sedangkan tahun 1596 Cornelis de Houtman baru pertama kali mendarat di Banten dan dalam catatan sejarah de Houtman adalah orang Belanda yang pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara.
Artinya, pada tahun 1595 belum ada seorang pun dari bangsa Belanda yang tiba di Nusantara. Saat Cornelis de Houtman mendarat di Banten itu tujuannya untuk berdagang, sekalipun de Houtman melakukan penjelajahan bukan semata-mata berdagang di tahun 1596 tentu saja yang dijajah bukan Indonesia.
Karena nama Indonesia itu sendiri belum pernah ditulis orang pada tahun 1596. Sebutan “Indonesia” sendiri baru dikenal 254 tahun sesudah de Houtman menginjakkan kakinya di Indonesia. Nama Indonesia pertama kali dipakai pada tahun 1850.
Sebelumnya, nama Indonesia memang tidak populer, yang dikenal pada masa itu hanyalah Nusantara. Nusantara adalah suatu sebutan wilayah tetapi sifatnya tidak mengikat, antara daerah satu dengan yang lain itu tidak ada ikatan.
Jika suatu wilayah/negara di Nusantara ditaklukkan oleh penjajah (Belanda), maka Negara di bagian Nusantara yang lain belum tentu terjajah atau masih merdeka. Hal ini selaras dengan pendapat tiga sejarawan sebelumnya.
Sekitar tahun 1850-an, sebuah peraturan muncul di antara raja dan kerajaan yang merdeka di Nusantara. Peraturan itu bernama Peraturan Tata Pemerintahan Hindia Belanda (Regerings Reglement), pasal 44 tahun 1854 yang tercantum pernyataan tertinggi dari penyusun undang-undang dalam tata Negara penjajahan.
Pasal itu memaparkan dengan jelas bahwa daerah yang kini disebut swapraja, pada paruh kedua abad ke-19, dipandang sebagai kerajaan luar negeri yang merdeka di dalam lingkungan Hindia Belanda (sebutan bagi Nusantara/Indonesia secara geografis) namun sebelum adanya Hindia Belanda. Salah satunya adalah Gowa yang disebut dengan kerajaan merdeka dan tidak berdiri di bawah tapi di samping Hindia Belanda. Begitu pula Ternate, Bacan, Kutai dan Riau.