SALATÂ Tarawih adalah salah satu ibadah sunah yang dikerjakan pada bulan Ramadan. Menurut sejarah, Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam pertama kali mengerjakan salat Tarawih di Masjid Nabawi.
Salat Tarawih era Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam dikenal dengan qiyam Ramadan. Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Yahya Al-Faifi, qiyam Ramadan hukumnya sunnah, baik bagi kaum laki-laki maupun wanita. Salat ini ditunaikan setelah salat Isya dan sebelum salat witir.
Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menganjurkan untuk melakukan qiyam Ramadan, tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda, “Barang siapa mendirikan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Al-Jamaah)
Sejarah Tarawih di Masjid Nabawi
Baca Juga:Militer AS Operasi Evakuasi Personel Non-Esensial dari Kedutaan Amerika di HaitiDendam Tamara Tyasmara Ingin Menenggelamkan Yudha Arfandi Saat Rekontruksi di Kolam Renang
Diceritakan dalam buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih karya Shabri Shaleh Anwar, Rasulullah  Shallallahu `alaihi Wa Sallam pertama kali mengerjakan salat Tarawih yang saat itu disebut qiyam Ramadan pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriyah di Masjid Nabawi. Pada saat itu, Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam tidak selalu mengerjakannya berjamaah di masjid. Adakalanya beliau mengerjakan di rumah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani (edisi Indonesia terbitan Shahih). Diriwayatkan dari Aisyah Radiallahu ‘anha, ia berkata,
“Suatu malam di bulan Ramadan, Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam melakukan salat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama. Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka. Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, “Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya.” Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, “Lalu Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjamaah di masjid).”