Walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memprosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.
“Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati,” kata dia.
Namun demikian, Reza menyebut dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, maka tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.
Baca Juga:Salat Tarawih 8 Rakaat 4 Kali Salam, Begini Bacaan Niatnya dan Tata CaranyaTradisi Dlugdag Tabuh Bedug Samogiri Berusia Ratusan Tahun di Langgar Agung Kraton Kasepuhan, Tandai Awal Ramadan 1445 Hijriah
“Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi,” ujar Reza. (*)