Dalam ‘rekomendasi keselamatan’, KNKT menyatakan bahwa pilot harus mengembangkan daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE.
“Investigasi tidak menemukan panduan atau prosedur rinci dari daftar periksa pribadi IM SAFE, seperti pedoman penilaian untuk setiap kategori penurunan nilai. Tidak adanya panduan rinci dan prosedur bisa membuat pilot tidak dapat menilai kondisi fisik dan mental mereka dengan baik,” tulis KNKT.
“Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar,” tulis KNKT.
Baca Juga:Presiden Republik Islam Iran Beri Ucapan Selamat ke Prabowo SubiantoDukung Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi, Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen
Kokpit juga harus diperiksa setiap 30 menit. Namun, investigasi KNKT tidak menemukan prosedur rinci untuk pemeriksaan semacam itu yang telah diatur dalam Prosedur Darurat Keselamatan (SEP) Batik Air Indonesia sendiri.
“Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun prosedur rinci dalam melakukan kokpit pemeriksaan untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan baik,” tulis KNKT. (*)