Mereka baru tiba di Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 03.00 WIB. Didot langsung mencuci mobil, memasang pelat nomor asli sebelum mengembalikan kepada pemilik rental mobil. Dua hari kemudian, Senin, 26 Februari 2022, Didot dan Devara menjual barang-barang berharga milik Indriana.
Perhiasan, ponsel bermerek, tas merek Louis Vuitton dan jam Rolex terjual dengan nilai Rp 68 juta. Uang tersebut langsung dibagikan kepada Reza sebesar Rp 15 juta plus dibelikan iPhone seharga Rp 8 juta. Begitu juga dengan Devara, yang dibelikan iPhone seharga Rp 14 juta.
Sisanya Rp 31 juta dibawa Didot. Hingga kini penyidik polisi masih terus mendalami uang yang dibawa Didot ini digunakan untuk apa saja karena dialah yang justru mendapatkan bagian paling besar.
Baca Juga:Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Bersamaan, Media Internasional Ungkap Kekhawatiran Atas Keselematan Penerbangan di IndonesiaPrabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron
“Sementara itu sedang kami dalami. Karena memang Tersangka DA inilah yang mendapat bagian uang paling besar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 6 Maret 2024.
Didot, Devara, dan Reza kini masih mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Mereka masih diperiksa secara intensif pihak penyidik hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang hukuman minimal 15-20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)