Indriana Dewi Eka Saputri Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Caleg DPR

Indriana Dewi Eka Saputri Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Caleg DPR
Sosok Indriana Dewi Eka Saputri, korban pembunuhan cinta segitiga Foto: dok. Istimewa
0 Komentar

Pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, jasad korban ditemukan saksi IM sedang bersepeda mencium bau busuk menyengat sehingga melihat di bibir jurang belakang Tugu Gajah, Dusun Cilengkong, RT 017 RW 009, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Mayat itu tersangkut di rerimbunan pohon dan ilalang, ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut kedua tangan dalam keadaan terikat, dengan bau busuk yang menyengat.

Kabar penemuan mayat itu membuat warga banyak mendatangi Tugu Gajah. Tidak begitu lama, polisi datang. Polisi sempat memeriksa mayat yang ternyata sesosok perempuan dengan kondisi kepalanya mulai membusuk itu. Karena medan jurang yang curam, polisi meminta bantuan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar untuk mengevakuasi mayat pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Bersamaan, Media Internasional Ungkap Kekhawatiran Atas Keselematan Penerbangan di IndonesiaPrabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron

Setelah 15 menit proses evakuasi, mayat perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar untuk dilakukan autopsi. Polsek Banjar pun membuat laporan penemuan mayat sesuai surat bernomor /II/2024/SPKT/SEKTOR BANJAR/POLRES BANJAR/POLDA JABAR, pada 25 Februari 2024.

Kasus itu langsung diselidiki oleh Polres Kota Banjar dan Polda Jawa Barat berdasarkan surat laporan bernomor LP/A/3/II/2024/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT, pada 27 Februari 2024 atas nama pelapor Alfian Gustra Maulana.

“Diduga korban meninggal lebih dari tiga hari dan kondisi mayat sudah dalam keadaan membusuk,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Di lokasi penemuan mayat, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 helai seprai (cover bed), 1 baju tank top warna hitam, dan 1 celana panjang warna putih bergaris hitam. Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi menggunakan metode scientific crime investigation, yaitu menggabungkan teknik penyelidikan dan ilmu pengetahuan.

Dengan metode tersebut, polisi dengan cepat mengetahui data sidik jari dan identitas mayat, yang diduga menjadi korban pembunuhan. Sosok mayat diketahui bernama Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri, 24 tahun, warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu juga, tim penyelidik polisi mendatangi rumah orang tua korban di Jakarta.

0 Komentar