“Sesampainya di Kuningan mobil yang dikendarai oleh para pelaku mengalami kerusakan kemudian di towing,” kata Indra.
Dikutip dari pemberitaan detikJabar, pada 22 Februari 2024 atau pada keesokan harinya pukul 06.00 WIB, mobil yang mereka tumpangi lalu tiba di sebuah penginapan di Ciamis, Jawa Barat.
Keesokan harinya lagi, tepatnya pada 23 Februari siang, Didot kembali menghubungi penyedia layanan towing untuk membawa mobil yang rusak itu. Mobil yang masih tersimpan mayat Indriana itu kemudian dibawa ke Kota Banjar untuk diurus bengkel.
Baca Juga:Disamping Hasto, Irma Suryani: PDI Perjuangan Jangan Ngomong Jokowi SalahPolitikus NasDem Irma Suryani Chaniago Ungkap Semua Partai Politik Akar Masalah Seluruh Kericuhan di Negeri Ini
Saat tiba di Kota Banjar itu lah, para pelaku kemudian membuang maya korban di sebuah jurang yang lokasinya tidak jauh dari bengkel.
Polisi telah melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ini di beberapa lokasi. Sebelum di Kota Cirebon, polisi telah melakukan rekonstruksi di Bogor, Jawa Barat yang menjadi tempat korban dieksekusi.
“Mulai dari minggu lalu kami sudah melakukan rekonstruksi. Kemarin kita (melakukan rekonstruksi) di lokasi eksekusi di daerah Bogor. Saat ini kita (rekonstruksi) di Kota Cirebon,” kata Indra.
Indra menyebut, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga. Pelaku Dodit merupakan kekasih korban. Didot yang saat itu berpacaran dengan korban, memiliki niat untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Namun, Devara mengajukan syarat agar Didot harus melenyapkan Indri.
“Motifnya cinta segitiga. Didot punya pacar yaitu korban. Kemudian Devara menyampaikan kalau masih ingin sama saya maka korban harus dihilangkan. Jadi motifnya cinta segitiga,” kata Indra.
Saat ini, Devara Putri Prananda, Dodit Alfiansyah dan Muhamad Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri. Dalam kasus ini, ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)