Mahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Memakzulkan Presiden Jokowi, Naskah Akademiknya di Atas 75 Halaman

Mahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Memakzulkan Presiden Jokowi, Naskah Akademiknya di Atas 75 Halaman
Mahfud menegaskan hak angket ini juga bukan bertujuan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, digulirkannya proses ini sebenarnya bertujuan untuk mengusut berbagai kecurangan misalnya dari segi kebijakan pemerintah.
0 Komentar

CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan hak angket kecurangan pemilu yang bakal digulirkan di DPR RI bukan sekadar wacana. Ia mengaku sudah membaca naskah akademiknya yang tebalnya lebih dari 75 halaman.

“Rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya, yang sudah saya baca,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Maret.

“Jadi angket itu jalan tinggal kan perlu koordinasi teknis,” sambungnya.

Mahfud menyebut sudah ada nama anggota DPR RI yang akan mengusulkan hak untuk menyelidiki dugaan kecurangan itu. Tapi, ia tak mau memerinci lebih jauh karena berurusan dengan partai politik.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri: Sebelum Buang Jasad Indri, Devara dkk Sempat Singgah di Kafe Kota CirebonDisamping Hasto, Irma Suryani: PDI Perjuangan Jangan Ngomong Jokowi Salah

“Itu sudah ada nama-namanya tapi yang mau tanda tangan itu kan harus baca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu,” tegas eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Ia meyakini pengajuan hak angket ini tak akan berhenti pada tahap pengusulan. “Nanti perdebatannya di tahap persetujuan. Apakah mau dilanjutkan usul ini atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah, nanti kita lihat di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan hak angket ini juga bukan bertujuan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, digulirkannya proses ini sebenarnya bertujuan untuk mengusut berbagai kecurangan misalnya dari segi kebijakan pemerintah.

Karena dari sudut teknis proseduralnya berbeda. Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara. Kedua, telah terjadi korupsi. Nah, kalau korupsi itu pemakzulan, kan, nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi, beda lagi dan itu lama,” pungkas Mahfud MD. (*)

0 Komentar