POLISI menyebut seorang ibu, SNF (26) yang menusuk anaknya, AAMS (5) sebanyak 20 kali hingga tewas di rumahnya di kawasan Kota Bekasi, sempat mengaku anaknya hilang ketika ditanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang saksi berinisial NA datang ke rumah pelaku, pada Kamis (7/3) kemarin. Saksi lalu menanyakan keberadaan AAMS dan dijawab SNF telah hilang.
“Pada saat dia di TKP, dia mengetuk pintu, dibuka pintu oleh diduga pelaku. Terus menanyakan si anak, ‘si anak di mana?’, ‘sudah hilang’ katanya seperti itu, kata pelaku,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:Kasus Ibu Tusuk Anak, Hasil Pemeriksaan Psikologi: Ada Gangguan Halusinasi Terhadap PelakuTensi Politik Masih Memanas, Mantan Ketua MK: Tidak Bisa Dibiarkan Berlarut-larut Berpotensi Gejolak
NA tak percaya begitu saja dan meminta masuk ke dalam rumah. Dia lalu naik ke lantai dua dan mendapati AAMS telah tewas di atas tempat tidur.
“Nah setelah dibujuk rayu masuklah si saksi ini, saksi NA ke dalam, melihat ke atas ternyata memang anak tersebut sudah tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah,” ungkapnya.
Saksi ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke sekuriti setempat. Kemudian, sekuriti menindaklanjutinya dengan memberitahu polisi.
Setibanya, polisi melakukan olah TKP dan mengetahui jika korban tewas dengan 20 luka tusukan.
“Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung,” jelasnya.
Ditemukan juga sebilah pisau yang terbungkus plastik berlumuran darah. Selain itu, terdapat satu anak pelaku lainnya yang berumur 1 tahun 7 bulan. Anak itu telah diamankan dan kini dititipkan di sebuah panti asuhan di kawasan Bekasi.
SNF diamankan dan diperiksa secara intensif. Pada hari ini, ibu AAMS ini ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Pesawat Kargo Milik Maskapai Smart Air Hilang Kontak Usai Lepas Landas dari Bandara Internasional Juwita TarakanMahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Memakzulkan Presiden Jokowi, Naskah Akademiknya di Atas 75 Halaman
Sejumlah barang bukti berupa pisau, sprei berlumuran darah, dan akta lahir disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)