MENTERI BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil Erick Thohir dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK.
“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3/2024).
Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.
Baca Juga:Kasus PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Sita Catatan Investasi Keuangan dan Uang AsingSuara Ganjar-Mahfud Maksimal 17 Persen, Mahfud MD: Dugaan Adanya Penguncian Suara Sudah Muncul Sebelum Pelaksanaan Pemilu 2024
“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick Thohir
“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” sambungnya.
Stafsus Erick Thohir Arya Sinulingga menambahkan, Direktur Investasi Taspen telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan.
Selain itu Arya menyampaikan kembali pernyataan Erick Thohir soal nonaktifkan Dirut Taspen adalah langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya. (*)