MENTERI Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY meminta anak buahnya segera menyelesaikan masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya hingga kini, status lahan pada 2.086 hektare di IKN belum tuntas.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clear and clean, sehingga investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN,” kata AHY dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian ATR BPN pada Kamis, 7 Maret 2024.
Presiden Jokowi, kata AHY, juga telah mengingatkan persoalan ini ketika mereka berkunjung ke IKN beberapa hari lalu. Karena itu, ia meminta pejabat eselon I, disupervisi Wakil Menteri ATR/BPN, segera menyelesaikan tugas tersebut.
“Laporan progres ini kepada saya,” tuturnya.
Baca Juga:Mantan Staf Khusus SBY, Heru Lelono Dicecar KPK Terkait Penggunaan Uang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi HasanBanjir Luapan Sungai Ciberes-Cisanggarung Berangsur Surut
Sebelumnya, AHY menyampaikan ada sejumlah lahan yang bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung IKN. Mulai dari jalan tol akses IKN hingga pembangunan bandara VVIP IKN.
Oleh karena itu, AHY mengatakan kementeriannya bakal terus mengawal lahan yang bakal disiapkan untuk pengembangan kawasan ibu kota baru. Terlebih, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN ditargetkan progresif terbangun tahun ini.
“Kita berharap tahun ini juga bsia melihat progres yang signifikan. Bahkan untuk cita-cita melakukan upacara peringatan 17 Agustus 2024,” kata AHY, dikutip dari Antara. “Mudah-mudahan bisa tercapai dan lancar dengan baik.”
Lebih lanjut, AHY mengatakan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem berkelanjutan untuk generasi berikutnya. Karena itu, AHY memastikan terus mendukung pembangunan IKN. (*)